
Banyak masyarakat yang masih belum paham apakah itu penerjemahan tersumpah?
Terjemahan tersumpah (atau sworn translation dalam bahasa Inggris) adalah penerjemahan dokumen yang dilakukan oleh seorang penerjemah yang telah disumpah atau disahkan secara resmi oleh pemerintah atau lembaga berwenang, misalnya, Menteri Hukum dan HAM. Penerjemah tersumpah memiliki keahlian khusus dan keabsahan hukum dalam menerjemahkan dokumen resmi, sehingga hasil terjemahannya dapat digunakan sebagai bukti sah di depan hukum.
Penerjemah Tersumpah:
Seorang penerjemah yang telah menjalani proses sumpah atau pengangkatan resmi oleh pemerintah atau lembaga berwenang. Mereka harus memiliki sertifikasi khusus dan telah lulus ujian kualifikasi penerjemahan. Di Indonesia, penyelenggaraan ujian kualifikasi penerjemah dipercayakan kepada LSP dan lembaga pemerintah yang mengeluarkan SK dan melakukan pengangkatan adalah Kementerian Hukum dan HAM.
Keabsahan Hukum:
Hasil terjemahan tersumpah memiliki keabsahan hukum yang sama dengan dokumen aslinya, sehingga dapat digunakan dalam proses hukum, pengadilan, dan lembaga pemerintah lainnya.
Dokumen yang Diterjemahkan:
Penerjemah tersumpah umumnya menerjemahkan dokumen resmi seperti akta kelahiran, akta nikah, surat-surat resmi, transkrip pengadilan, dokumen imigrasi, akta notaris, dan dokumen-dokumen penting lainnya.
Ciri Khas Dokumen Terjemahan Tersumpah:
Dokumen terjemahan tersumpah biasanya memiliki ciri khas seperti cap/stempel resmi penerjemah, tanda tangan, pernyataan keakuratan terjemahan, dan nomor SK (Surat Keputusan) penerjemah tersumpah.
Perbedaan dengan Penerjemah Biasa:
Penerjemah tersumpah berbeda dari penerjemah biasa karena hasil terjemahannya memiliki keabsahan hukum dan digunakan dalam dokumen resmi. Penerjemah biasa hanya menerjemahkan dokumen tanpa memiliki pengakuan hukum yang sama walaupun kualitas terjemahan yang setara.