
Prosedur apostille dokumen terjemahan:
– Pastikan dokumen terjemahan sudah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah di agensi kami
– Buat akun di Aplikasi Legalisasi Apostille di laman apostille.ahu.go.id
– Pilih jenis dokumen yang dilegalisasi dan negara tujuan
– Unggah dokumen terjemahan ke akun
– Isi data sesuai dengan kartu identitas dan lampirkan berkasnya
– Jika mengajukan permohonan untuk dokumen orang lain, lampirkan surat kuasa bermeterai atau ber-eMeterai
– Bayar biaya dan tunggu hingga dokumen selesai diproses
– Sertifikat Apostille dapat diambil di Gedung Layanan Ditjen AHU dan Kantor Wilayah Kementerian